Ass.Wr.Wb
Bismilahirohmanirohim,
salam sejahtera bagi kita semua
semoga di pagi hari ini diawal bulan Juli tahun 2020, walaupun dengan suasana baru, dikebiasaan baru (new normal), kita harus tetap sehat dengan istirahat cukup, jaga jarak ketika ditempat umum,banyak cuci tangan setelah berkegiatan..always jaga kondisi, dan tetep produktif ya..
hari ini saya mau lanjutkan membuat tulisan tentang tugas para Abdi negara alias pelayan masyarakat..π..
Untuk staff bagian keuangan umum dan logistik adapun tugasnya sebagai berikut guys :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b. memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang
menjadi
kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
c.
menyusun dan
mengelola bahan
peneliti laporan keuangan;
d.
menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan
LPJ/LPAK);
e. menyusun dan
memperbaharui apabila ada peraturan atau
ketentuan keuangan yang terbaru;
f.
mengumpulkan dan
menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
g.
menyusun dan
membuat daftar gaji/honor pegawai;
h. menyusun dan
membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
i.
mengelola dan membuat
kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
j. menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk
meneliti
dokumen
pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
k. menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum
diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l. menyiapkan dan
menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan
Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta
mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan
keuangan;
n. menyusun dan
mencari bahan
pertimbangan kepada Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota;
o. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan
oleh
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
q. mengelola dan melakukan koordinasi
dengan Subbagian lain;
r. menjalankan tugas lain yang
diperintahkan oleh pimpinan. Staf Pelaksana
pada Subbagian Umum mempunyai tugas :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
b.
menyusun dan
melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
c.
menyusun dan
melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah
dinas;
d.
menyusun dan
melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
e.
menyusun dan
mengelola urusan rumah tangga;
f.
mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
g.
menyusun dan
mengarsipkan surat masuk/keluar;
h. menyusun dan
Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
i.
menyusun dan
mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang
keluar;
j.
menyiapkan dan
menyusun arsip dinas dan arsip
statis;
k. mengumpulkan dan
penyusunan arsip inaktif;
l.
mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
m. menyusun dan
mencari bahan
pertimbangan kepada Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
o. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain
yang
diberikan
oleh
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p.
mengelola dan melakukan koordinasi
dengan Subbagian lain;
q. menjalankan tugas lain yang
diperintahkan oleh pimpinan. Staf Pelaksana pada
Subbagian Logistik mempunyai tugas :
a. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
b. menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian
penyusunan, pengolahan data,
dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
c. mengumpulkan dan mengolah bahan
alokasi barang
kebutuhan
Pemilu serta membuat laporannya;
d.
mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
e.
menyusun dan
merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
f. menyusun dan
mencari bahan
pertimbangan kepada Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota;
g. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
h. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain
yang
diberikan
oleh
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
i.
mengelola dan melakukan koordinasi
dengan Subbagian lain;
j.
menjalankan tugas lain yang
diperintahkan oleh pimpinan.
sekian tugas para ASN dibagian keuangan , umum dan logistik..maturnuwun