Senin, 06 Juli 2020

CARA PUNYA WEBSITE SENDIRI SUPAYA JUALAN TAMBAH LAKU DAN TERKENAL

(foto diambil copas dari internet..sebagai inspirator saja)

Mau punya website untuk pengembangan DAN UNTUK MEMBANTU PENJUALAN ANDA SEMUA..BIAR PENJUALAN BARANG ANDA BISA DIKENAL dan dibeli BANYAK ORANG, Tidak hanya diIndonesia tapi diluar negeri, MAKA salah saatu caranya, anda HARUS PUNYA WEBSITE YANG BAGUS supaya dikenal banyak orang..nah saya tawarkan domain agar bisa punya website sendiri..saya tawarkan domain dari NIAGA HOSTER..sedikit pengetahuan tentang domain dari niaga hoster..

sedikit pemahaman tentang Web hosting adalah layanan penyimpanan data agar suatu website dapat diakses secara online. Data website ini ditampung dalam ruang penyimpanan bernama server web hosting yang selalu aktif 24 jam setiap hari. Kualitas layanan web hosting dapat menentukan kesuksesan bisnis maupun segala aktivitas website Anda. Tanpa layanan web hosting yang berkualitas, suatu website tidak mungkin dapat diakses dengan baik. Oleh karena itu, selalu gunakan layanan web hosting terbaik untuk website And.

Jadi, silahkan langsung aja daftarkan usaha anda dengan membuat website sendiri, dengan kekreatifitasan  anda semua..

Silahkan klik saja atau copy kemudian searching digoogle, untuk daftar di NiagaHoster..monggo klik atau copy ...πŸ˜€

https://panel.niagahoster.co.id/ref/333984?r=hosting-murah


terima kasih...


Rabu, 01 Juli 2020

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI STAFF BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK

Ass.Wr.Wb
Bismilahirohmanirohim, 
salam sejahtera bagi kita semua
semoga di pagi hari ini diawal bulan Juli tahun 2020, walaupun dengan suasana baru, dikebiasaan baru (new normal), kita harus tetap sehat dengan istirahat cukup, jaga jarak ketika ditempat umum,banyak cuci tangan setelah berkegiatan..always jaga kondisi, dan tetep produktif ya..
hari ini saya mau lanjutkan membuat tulisan tentang tugas para Abdi negara alias pelayan masyarakat..πŸ˜„..
Untuk staff bagian keuangan umum dan logistik adapun tugasnya sebagai berikut guys :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b.    memberi informasi terbaru   menyangkut   penggelolahan   keuangan    yang    menjadi kewenangan KPU  Kabupaten/Kota;
c.     menyusun dan mengelola  bahan peneliti laporan  keuangan;
d.     menyiapkan dan  menyusun bahan-bahan untuk  keperluan realisasi anggaran(SAI dan

LPJ/LPAK);

e.     menyusun dan   memperbaharui apabila  ada peraturan  atau ketentuan  keuangan  yang terbaru;
f.      mengumpulkan dan menyusun data untuk  keperluan perhitungan akuntansi;

g.     menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;

h.     menyusun dan membuat daftar pengadaan  barang dan jasa;

i.      mengelola  dan membuat kartu  pengawasan  pembayaran yang  telah diajukan oleh       PPK dan diselesaikan oleh KPPN;

j.    menyusun  dan  membantu   pejabat  penandatanganan  SPM   untuk   meneliti  dokumen pembayaran yang  telah diajukan oleh PPK  agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
k.    menyusun  dan  membantu  mengawasi  dan  mengecek  pembuatan  SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l.      menyiapkan dan  menyusun, mempelajari peraturan  perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan  keuangan  Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis  kegiatan  pengelolaan keuangan;
n menyusun dan mencari  bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

o. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p.      menyusun  dan melaksanakan tugas-tugas  lain yang  diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
q.     mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;

r.   menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan.   Staf Pelaksana  pada Subbagian Umum  mempunyai tugas :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Umum;

b.     menyusun dan melakukan urusan  kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;

c.     menyusun dan melaksanakan penomoran,  pengetikan  dan pengadaan  naskah dinas;

d.     menyusun dan melakukan urusan  perlengkapan di subbagian  masing-masing;

e.     menyusun dan mengelola  urusan  rumah  tangga;

f.      mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;

g.     menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;

h.     menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;

i.      menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas  yang keluar;

j.      menyiapkan dan menyusun arsip  dinas  dan arsip  statis;

           k.     mengumpulkan dan penyusunan arsip  inaktif;

l.      mengelola  dan memelihara barang inventaris milik negara;

m menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

n.      menyusun    dan    melaporkan  hasil    pelaksanaan    tugas    kepada     Sekretaris     KPU Kabupaten/Kota;
o.     menyusun  dan  melaksanakan  tugas-tugas   lain   yang   diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
p.     mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain; 
q.   menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan. Staf Pelaksana  pada Subbagian Logistik mempunyai tugas :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Logistik;

b.     menyusun  dan mendokumentasikan    laporan     pelaksanaan    kegiatan     subbagian penyusunan, pengolahan  data, dan dokumentasi kebutuhan  sarana Pemilu;
c.   mengumpulkan dan mengolah  bahan alokasi  barang  kebutuhan  Pemilu serta membuat laporannya;
d.     mengalokasikan barang keperluan Pemilu;

e.     menyusun dan merencanakan  alokasi  kebutuhan  sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;

f.    menyusun dan mencari  bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

g.      menyusun   dan  melaporkan    hasil   pelaksanaan   tugas    kepada     Sekretaris     KPU Kabupaten/Kota;
h.      menyusun  dan  melaksanakan  tugas-tugas lain  yang  diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
i.      mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;

j.      menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan.

sekian tugas para ASN dibagian keuangan , umum dan logistik..maturnuwun

Selasa, 30 Juni 2020

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI STAFF BAGIAN PROGRAM DAN DATA DIKPU KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB 
Salam sejahtera bagi kita semua

Sekarang aku sampaikan lagi neeh tugas dan pokok funsi para Aparatur Sipil Negara dibagian Program Data ..yaitu :

a.     mengumpulkan dan mengolah  bahan penyusunan rencana anggaran  Pemilu;

b.     menyusun dan mengelola  perencanaan anggaran  Pemilu;

c.     mengelola,  menyusun data pemilih;

d.      mengumpulkan   dan   menyiapkan   bahan   penyusunan   kerjasama    dengan   lembaga pemerintahan lain  yang terkait;

e.     mengumpulkan  dan   mengolah   bahan   penyusunan  kerjasama   dengan   lembaga   non pemerintahan;

f.      melakukan survey untuk  mendapatkan bahan kebutuhan  Pemilu;

g.     mengumpulkan dan mengolah  bahan kebutuhan  pemilu;

h.     mengumpulkan dan mengolah  bahan hasil  monitoring penyelenggara Pemilu;

i.      mengumpulkan dan mengolah  bahan hasil  supervisi penyelenggara Pemilu;

j.      menyusun dan mengelola  laporan  pelaksanaan kegiatan  Subbagian Program  dan Data;

k.      memberikan dan  mengelola    bahan  pertimbangan kepada  Sekretaris  KPU  Kabupaten/ Kota;

l.      melaporkan hasil   penyusunan dan  pengelolaan   pelaksanaan tugas  kepada  Sekretaris

                    KPU  Kabupaten/Kota;

m.   melaksanakan tugas-tugas  lain  yang diberikan oleh Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

n.      menyusun  dan  merencanakan   kebutuhan   anggaran   proses  rekrutmen  Anggota   KPU Kabupaten/ Kota;

o.     menyusun  dan  merencanakan   anggaran   proses  Penggantian  Antar   Waktu  Anggota

KPU;

p.     menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan


itu beberapa tugas dari para staf ASnN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum ya..barangkali da beberapa yg kurang pas, dan salah.mohon koreksi dan mohon maaf..terima kasih.

πŸ‘ŒπŸ˜€

TUGAS , POKOK DAN FUNGSI STAFF SUBBAGIAN TEKNIS DAN HUPMAS PADA KPU KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

saya Posting lagi Tugas para Abdi Negara neeh, khususnya Abdi negara yang kerja dilembaga Pemilihan Umum,,monggo.
mari kita uraikan tugas pokok dan fungsi STAFF SUBBAGIAN TEKNIS DAN HUPMAS PADA KPU KABUPATEN BANJARNEGARA, antara lain :

a.   mengumpulkan  dan  menyusun identifikasi  bahan  dan  informasi  pembagian   daerah pemilihan dan alokasi  kursi untuk  Pemilu Anggota  DPR,  DPD, dan DPRD Kabupaten/ Kota;
b.     menyusun draft  pembagian  daerah  pemilihan dan alokasi  kursi untuk  Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
c.      mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil  Pemilu;
d.      menyusun  dan   mencari    bahan   draft   pedoman   dan   petunjuk  teknis   pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil  Pemilu;
e.     mengumpulkan   dan    menyusun  identifikasi   bahan    informasi   untuk    penyusunan pedoman  dan  petunjuk teknis  penggantian antar waktu  dan  pengisian Anggota  DPRD Kabupaten/Kota;
f.       menyiapkan  semua   berkas   kelengkapan  Penggantian  Antar   Waktu  Anggota   DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti  untuk  melengkapi kekurangan persyaratan;
g.     mengumpulkan  dan   mengidentifikasi  bahan   pemberitaan   dan   penerbitan   informasi
Pemilu
h.     menyusun draft pemberitaan  dan penerbitan  informasi Pemilu;
i.      mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
j.      menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k.      mengumpulkan  dan   mengidentifikasi  bahan   dan   informasi  pedoman   teknis   bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l.      melakukan  identifikasi   kinerja   staf   di    Subbagian  Teknis   Pemilu   dan   Hubungan
Partisipasi Masyarakat;
m mengiventarisasi   permasalahan  yang   terjadi    dan   menyiapakan  bahan-bahan yang diperlukan dalam  rangka  pemecahan masalah;
n.     memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;
o.     melaksanakan dan  menjalankan tugas-tugas  lain  yang  di  berikan  oleh  Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota;
p.     membantu   dan   mengelola   memfasilitasi  pemeliharaan  data  dan   dokumentasi hasil
Pemilu;
q.     menyiapkan pelaporkan hasil  pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
r.      menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan. 

semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan ya..monggoπŸ˜€

TUGAS STAFF BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB

BIMILAHIROHMANIROHIM

Mau berbagai pengetahuan barangkali ada yang perlu tahu tugas sebagai ASN sebagai staf Bagian Hukum..lha ini ada beberapa tugas dan fungsi para ASN di Linkungan Sekretariat KPU kabupaten , anatar lainπŸ˜ƒ :

1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;

2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan
konsultasi hukum penyelenggara hukum;
4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual perseorangan peserta Pemilu;
10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;

12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;

13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum
Kabupaten/Kota;
18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
 
itu saja dari saya , barangkali informasi tersebut berguna bagi sobat blog atau milenial☝☝πŸ˜€πŸ’»πŸ’»


CARA PUNYA WEBSITE SENDIRI SUPAYA JUALAN TAMBAH LAKU DAN TERKENAL

(foto diambil copas dari internet..sebagai inspirator saja) Mau punya website untuk pengembangan DAN UNTUK MEMBANTU PENJUALAN ANDA SEMUA..BI...