Rabu, 01 Juli 2020

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI STAFF BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK

Ass.Wr.Wb
Bismilahirohmanirohim, 
salam sejahtera bagi kita semua
semoga di pagi hari ini diawal bulan Juli tahun 2020, walaupun dengan suasana baru, dikebiasaan baru (new normal), kita harus tetap sehat dengan istirahat cukup, jaga jarak ketika ditempat umum,banyak cuci tangan setelah berkegiatan..always jaga kondisi, dan tetep produktif ya..
hari ini saya mau lanjutkan membuat tulisan tentang tugas para Abdi negara alias pelayan masyarakat..😄..
Untuk staff bagian keuangan umum dan logistik adapun tugasnya sebagai berikut guys :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Keuangan;
b.    memberi informasi terbaru   menyangkut   penggelolahan   keuangan    yang    menjadi kewenangan KPU  Kabupaten/Kota;
c.     menyusun dan mengelola  bahan peneliti laporan  keuangan;
d.     menyiapkan dan  menyusun bahan-bahan untuk  keperluan realisasi anggaran(SAI dan

LPJ/LPAK);

e.     menyusun dan   memperbaharui apabila  ada peraturan  atau ketentuan  keuangan  yang terbaru;
f.      mengumpulkan dan menyusun data untuk  keperluan perhitungan akuntansi;

g.     menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;

h.     menyusun dan membuat daftar pengadaan  barang dan jasa;

i.      mengelola  dan membuat kartu  pengawasan  pembayaran yang  telah diajukan oleh       PPK dan diselesaikan oleh KPPN;

j.    menyusun  dan  membantu   pejabat  penandatanganan  SPM   untuk   meneliti  dokumen pembayaran yang  telah diajukan oleh PPK  agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
k.    menyusun  dan  membantu  mengawasi  dan  mengecek  pembuatan  SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;
l.      menyiapkan dan  menyusun, mempelajari peraturan  perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan  keuangan  Pemilu;
m. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis  kegiatan  pengelolaan keuangan;
n menyusun dan mencari  bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

o. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
p.      menyusun  dan melaksanakan tugas-tugas  lain yang  diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
q.     mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;

r.   menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan.   Staf Pelaksana  pada Subbagian Umum  mempunyai tugas :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Umum;

b.     menyusun dan melakukan urusan  kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;

c.     menyusun dan melaksanakan penomoran,  pengetikan  dan pengadaan  naskah dinas;

d.     menyusun dan melakukan urusan  perlengkapan di subbagian  masing-masing;

e.     menyusun dan mengelola  urusan  rumah  tangga;

f.      mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;

g.     menyusun dan mengarsipkan surat masuk/keluar;

h.     menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;

i.      menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas  yang keluar;

j.      menyiapkan dan menyusun arsip  dinas  dan arsip  statis;

           k.     mengumpulkan dan penyusunan arsip  inaktif;

l.      mengelola  dan memelihara barang inventaris milik negara;

m menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

n.      menyusun    dan    melaporkan  hasil    pelaksanaan    tugas    kepada     Sekretaris     KPU Kabupaten/Kota;
o.     menyusun  dan  melaksanakan  tugas-tugas   lain   yang   diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
p.     mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain; 
q.   menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan. Staf Pelaksana  pada Subbagian Logistik mempunyai tugas :
a.     mengelola  dan  menyusun rencana Subbagian Logistik;

b.     menyusun  dan mendokumentasikan    laporan     pelaksanaan    kegiatan     subbagian penyusunan, pengolahan  data, dan dokumentasi kebutuhan  sarana Pemilu;
c.   mengumpulkan dan mengolah  bahan alokasi  barang  kebutuhan  Pemilu serta membuat laporannya;
d.     mengalokasikan barang keperluan Pemilu;

e.     menyusun dan merencanakan  alokasi  kebutuhan  sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;

f.    menyusun dan mencari  bahan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

g.      menyusun   dan  melaporkan    hasil   pelaksanaan   tugas    kepada     Sekretaris     KPU Kabupaten/Kota;
h.      menyusun  dan  melaksanakan  tugas-tugas lain  yang  diberikan  oleh  Sekretaris   KPU Kabupaten/Kota;
i.      mengelola  dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;

j.      menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan.

sekian tugas para ASN dibagian keuangan , umum dan logistik..maturnuwun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA PUNYA WEBSITE SENDIRI SUPAYA JUALAN TAMBAH LAKU DAN TERKENAL

(foto diambil copas dari internet..sebagai inspirator saja) Mau punya website untuk pengembangan DAN UNTUK MEMBANTU PENJUALAN ANDA SEMUA..BI...