a. mengumpulkan
dan
menyusun identifikasi
bahan
dan
informasi pembagian daerah
pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan
DPRD
Kabupaten/ Kota;
DPRD Kabupaten/Kota;
c. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
d. menyusun dan mencari bahan
draft
pedoman
dan
petunjuk
teknis pemungutan,
perhitungan suara, dan penetapan
hasil Pemilu;
e. mengumpulkan dan menyusun
identifikasi bahan informasi untuk penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan
pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
f. menyiapkan semua berkas
kelengkapan
Penggantian
Antar Waktu
Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
g.
mengumpulkan
dan mengidentifikasi
bahan
pemberitaan dan penerbitan informasi
Pemilu
h. menyusun draft pemberitaan dan penerbitan
informasi Pemilu;
j.
menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k. mengumpulkan dan mengidentifikasi
bahan dan
informasi
pedoman teknis
bina
partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l.
melakukan
identifikasi kinerja
staf di
Subbagian
Teknis Pemilu
dan Hubungan
Partisipasi Masyarakat;
m. mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
p.
membantu dan
mengelola memfasilitasi
pemeliharaan
data
dan dokumentasi hasil
Pemilu;
q. menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan
Hubmas;
semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan ya..monggo😀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar