ASS.WR.WB
BIMILAHIROHMANIROHIM
Mau berbagai pengetahuan barangkali ada yang perlu tahu tugas sebagai ASN sebagai staf Bagian Hukum..lha ini ada beberapa tugas dan fungsi para ASN di Linkungan Sekretariat KPU kabupaten , anatar lainπ :
1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan
peraturan perundangundangan tentang Pemilu;
2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan
konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan
konsultasi hukum penyelenggara hukum;
4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara
Pemilu;
5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual
partai politik peserta Pemilu;
6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik
peserta pemilu dan pelaporannya;
7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual
perseorangan peserta Pemilu;
10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi
dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana
kampanye peserta Pemilu;
12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;
13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan
bidang tugas Subbagian Hukum;
14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan bahan
yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota;
17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum
Kabupaten/Kota;
18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
itu saja dari saya , barangkali informasi tersebut berguna bagi sobat blog atau milenial☝☝ππ»π»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar