Selasa, 30 Juni 2020

TUGAS STAFF BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB

BIMILAHIROHMANIROHIM

Mau berbagai pengetahuan barangkali ada yang perlu tahu tugas sebagai ASN sebagai staf Bagian Hukum..lha ini ada beberapa tugas dan fungsi para ASN di Linkungan Sekretariat KPU kabupaten , anatar lainπŸ˜ƒ :

1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;

2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan
konsultasi hukum penyelenggara hukum;
4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual perseorangan peserta Pemilu;
10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;

12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;

13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum
Kabupaten/Kota;
18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
 
itu saja dari saya , barangkali informasi tersebut berguna bagi sobat blog atau milenial☝☝πŸ˜€πŸ’»πŸ’»


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA PUNYA WEBSITE SENDIRI SUPAYA JUALAN TAMBAH LAKU DAN TERKENAL

(foto diambil copas dari internet..sebagai inspirator saja) Mau punya website untuk pengembangan DAN UNTUK MEMBANTU PENJUALAN ANDA SEMUA..BI...