a. mengumpulkan dan
mengolah bahan
penyusunan rencana anggaran
Pemilu;
b.
menyusun dan
mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
c.
mengelola, menyusun data pemilih;
d. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan
lembaga
pemerintahan lain yang
terkait;
e. mengumpulkan dan mengolah bahan
penyusunan
kerjasama dengan
lembaga
non pemerintahan;
f.
melakukan survey
untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
g.
mengumpulkan dan
mengolah bahan
kebutuhan pemilu;
h. mengumpulkan dan
mengolah bahan
hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
i.
mengumpulkan dan
mengolah bahan
hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
j.
menyusun dan
mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
k. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada
Sekretaris
KPU
Kabupaten/ Kota;
l.
melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
n. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
o.
menyusun
dan
merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu
Anggota
KPU;
p.
menjalankan tugas lain yang
diperintahkan oleh pimpinan
itu beberapa tugas dari para staf ASnN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum ya..barangkali da beberapa yg kurang pas, dan salah.mohon koreksi dan mohon maaf..terima kasih.
👌😀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar