Selasa, 30 Juni 2020

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI STAFF BAGIAN PROGRAM DAN DATA DIKPU KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB 
Salam sejahtera bagi kita semua

Sekarang aku sampaikan lagi neeh tugas dan pokok funsi para Aparatur Sipil Negara dibagian Program Data ..yaitu :

a.     mengumpulkan dan mengolah  bahan penyusunan rencana anggaran  Pemilu;

b.     menyusun dan mengelola  perencanaan anggaran  Pemilu;

c.     mengelola,  menyusun data pemilih;

d.      mengumpulkan   dan   menyiapkan   bahan   penyusunan   kerjasama    dengan   lembaga pemerintahan lain  yang terkait;

e.     mengumpulkan  dan   mengolah   bahan   penyusunan  kerjasama   dengan   lembaga   non pemerintahan;

f.      melakukan survey untuk  mendapatkan bahan kebutuhan  Pemilu;

g.     mengumpulkan dan mengolah  bahan kebutuhan  pemilu;

h.     mengumpulkan dan mengolah  bahan hasil  monitoring penyelenggara Pemilu;

i.      mengumpulkan dan mengolah  bahan hasil  supervisi penyelenggara Pemilu;

j.      menyusun dan mengelola  laporan  pelaksanaan kegiatan  Subbagian Program  dan Data;

k.      memberikan dan  mengelola    bahan  pertimbangan kepada  Sekretaris  KPU  Kabupaten/ Kota;

l.      melaporkan hasil   penyusunan dan  pengelolaan   pelaksanaan tugas  kepada  Sekretaris

                    KPU  Kabupaten/Kota;

m.   melaksanakan tugas-tugas  lain  yang diberikan oleh Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;

n.      menyusun  dan  merencanakan   kebutuhan   anggaran   proses  rekrutmen  Anggota   KPU Kabupaten/ Kota;

o.     menyusun  dan  merencanakan   anggaran   proses  Penggantian  Antar   Waktu  Anggota

KPU;

p.     menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan


itu beberapa tugas dari para staf ASnN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum ya..barangkali da beberapa yg kurang pas, dan salah.mohon koreksi dan mohon maaf..terima kasih.

πŸ‘ŒπŸ˜€

TUGAS , POKOK DAN FUNGSI STAFF SUBBAGIAN TEKNIS DAN HUPMAS PADA KPU KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA

saya Posting lagi Tugas para Abdi Negara neeh, khususnya Abdi negara yang kerja dilembaga Pemilihan Umum,,monggo.
mari kita uraikan tugas pokok dan fungsi STAFF SUBBAGIAN TEKNIS DAN HUPMAS PADA KPU KABUPATEN BANJARNEGARA, antara lain :

a.   mengumpulkan  dan  menyusun identifikasi  bahan  dan  informasi  pembagian   daerah pemilihan dan alokasi  kursi untuk  Pemilu Anggota  DPR,  DPD, dan DPRD Kabupaten/ Kota;
b.     menyusun draft  pembagian  daerah  pemilihan dan alokasi  kursi untuk  Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
c.      mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemunggutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil  Pemilu;
d.      menyusun  dan   mencari    bahan   draft   pedoman   dan   petunjuk  teknis   pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil  Pemilu;
e.     mengumpulkan   dan    menyusun  identifikasi   bahan    informasi   untuk    penyusunan pedoman  dan  petunjuk teknis  penggantian antar waktu  dan  pengisian Anggota  DPRD Kabupaten/Kota;
f.       menyiapkan  semua   berkas   kelengkapan  Penggantian  Antar   Waktu  Anggota   DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti  untuk  melengkapi kekurangan persyaratan;
g.     mengumpulkan  dan   mengidentifikasi  bahan   pemberitaan   dan   penerbitan   informasi
Pemilu
h.     menyusun draft pemberitaan  dan penerbitan  informasi Pemilu;
i.      mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
j.      menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
k.      mengumpulkan  dan   mengidentifikasi  bahan   dan   informasi  pedoman   teknis   bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;
l.      melakukan  identifikasi   kinerja   staf   di    Subbagian  Teknis   Pemilu   dan   Hubungan
Partisipasi Masyarakat;
m mengiventarisasi   permasalahan  yang   terjadi    dan   menyiapakan  bahan-bahan yang diperlukan dalam  rangka  pemecahan masalah;
n.     memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota;
o.     melaksanakan dan  menjalankan tugas-tugas  lain  yang  di  berikan  oleh  Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota;
p.     membantu   dan   mengelola   memfasilitasi  pemeliharaan  data  dan   dokumentasi hasil
Pemilu;
q.     menyiapkan pelaporkan hasil  pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
r.      menjalankan tugas lain  yang diperintahkan oleh pimpinan. 

semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan ya..monggoπŸ˜€

TUGAS STAFF BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANJARNEGARA

ASS.WR.WB

BIMILAHIROHMANIROHIM

Mau berbagai pengetahuan barangkali ada yang perlu tahu tugas sebagai ASN sebagai staf Bagian Hukum..lha ini ada beberapa tugas dan fungsi para ASN di Linkungan Sekretariat KPU kabupaten , anatar lainπŸ˜ƒ :

1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundangundangan tentang Pemilu;

2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara Pemilu;
3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan
konsultasi hukum penyelenggara hukum;
4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual perseorangan peserta Pemilu;
10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;

12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;

13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;
15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum
Kabupaten/Kota;
18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;
19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
 
itu saja dari saya , barangkali informasi tersebut berguna bagi sobat blog atau milenial☝☝πŸ˜€πŸ’»πŸ’»


CARA PUNYA WEBSITE SENDIRI SUPAYA JUALAN TAMBAH LAKU DAN TERKENAL

(foto diambil copas dari internet..sebagai inspirator saja) Mau punya website untuk pengembangan DAN UNTUK MEMBANTU PENJUALAN ANDA SEMUA..BI...